Pengertian Perencanaan Berbasis Data
Perencanaan Berbasis Data (PBD) adalah bentuk pemanfaatan data pada platform Rapor Pendidikan sebagai bentuk intervensi satuan Pendidikan maupun dinas pendidikan maupun pemerintah daerah terhadap mutu dan capaian pendidikannya dan bertujuan untuk mencapai peningkatan serta perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan.
Perencanaan berbasis data adalah sebuah perubahan kebiasaan untuk mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan menyusun kegiatan peningkatan capaian pembelajaran berdasarkan fakta.
Perencanaan Berbasis Data (PBD) dilakukan pada tingkat pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Dimana bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran satuan pendidikan.
Perencanaan Berbasis Data (PBD) satuan pendidikan sendiri dibagi menjadi 2, yakni:
Perencanaan Berbasis Data (PBD) Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen)
Perencanaan Berbasis Data (PBD) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Perencanaan Berbasis Data (PBD) memiliki urgensi agar satuan pendidikan dapat melaksanakan program dan pengadaan yang tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikannya. Dalam menyusun Perencanaan Berbasis Data, satuan pendidikan dapat merujuk pada capaian di lima dimensi Rapor Pendidikan, yaitu:
Output, kualitas capaian pembelajaran siswa
Dimensi A: Mutu dan relevansi hasil belajar siswa
Dimensi B: Pemerataan pendidikan yang bermutu
Proses, Kualitas Proses Belajar Siswa
Dimensi D: Mutu dan relevansi pembelajaran
Input, Kualitas Sumber Daya Manusia dan Sekolah
Dimensi C: Kompetensi dan kinerja PTK
Dimensi E: Pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabelTujuan Perencanaan Berbasis Data
Perencanaan Berbasis Data (PBD) bertujuan untuk memberikan perbaikan pembelanjaan anggaran serta pembenahan sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif, akuntabel dan konkret. Selain itu, Perencanaan Berbasis Data (PBD) juga disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan atau dinas berdasarkan identifikasi masalah yang berasal dari data pada platform Rapor Pendidikan, yang kemudian mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk melakukan pembenahan melalui penyusunan kegiatan peningkatan capaian berdasarkan hasil identifikasi dan refleksi terhadap capaian di Rapor Pendidikan dan kondisi lapangan. Terdapat 3 langkah sederhana dalam proses Perencanaan Berbasis Data (PBD), yaitu Identifikasi, Refleksi, dan Benahi (IRB).