Jumat, 13 Oktober 2017

KEPALA SEKOLAH DAN PLT KEPALA SEKOLAH


Dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, tentu banyak perubahan yang signifikan terutama kepada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Apa saja yang berubah dari PP 19 itu terkait Tugas tambahan Kepala Sekolah?

Dalam Pasal 15  PP 19 Tahun 2017 tentang Guru mengatakan bahwa :

I. Tunjangan Profesi diberikan kepada: 
a. Guru; 
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau 
c Guru yang mendapat tugas tambahan. 

II. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas: 
a. wakil kepala satuan pendidikan; 
b. ketua program keahlian satuan pendidikan; 
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; 
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan; 
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau 
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi. Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut: 
a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik; 
b. memiliki nomor registrasi Guru; 
c. memenuhi beban kerja; 
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; 
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; 
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; 
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan 
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa

Coba kita perhatikan Pada Poin I huruf (b) yaitu Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan yang artinya adalah KEPALA SEKOLAH. Dengan demikian sekarang Kepala Sekolah itu bukan lagi tugas tambahan tetapi merupakan Tugas Utama. 
Sesuai dengan  Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 
Arti dari ayat ini adalah Kepala Sekolah tidak di wajibkan untuk mengajar (masuk ke pembelajaran) karena dengan otomatis terbaca 24 jam tugas tambahannya. Kecuali :
(2) Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

IMPLEMENTASI pada Aplikasi dapodik adalah sebagai berikut :
Untuk Mengisi Kepala Sekolah di aplikasi dapodik V. 2018.a
1. Ubahlah jenis PTK Menjadi Kepala Sekolah 
2. Isilah Tugas Tambahan : Kepala Sekolah , isi Nomor SK dan TMT nya










3. Statusnya : INDUK 











Untuk Mengisi PLT Kepala Sekolah di aplikasi dapodik V. 2018.a
Jika PLT  Kepala Sekolah berasal dari Sekolah lain cara Mengisinya adalah :
Gunakan Pasilitas TARIK PTK ONLINE  
1. Pilih Jenis PTK : Kepala Sekolah
2. Isi Tugas Tambahan : PLT Kepala Sekolah



3. Status : Non Induk 















Jika PLT Kepala Sekolah berasal dari sekolah sendiri maka mengisinya adalah 
1. Pilih Jenis PTK Sesuai Statusnya PTK nya (Guru Kelas/Mapel/ bidang lainnya)
2. Isi Tugas Tambahan : PLT Kepala Sekolah
3. Statusnya : INDUK

2 komentar:

  1. Kalau plt kepala sekolah SMA tu diakui berapa jam? Soalnya saya guru sertifikazi. Makasih mohon balasan.

    BalasHapus
  2. Mohon dijelaskan berapa JJM plt yang berasal dari sekolah yamg sama? Saya seorang guru sertifikasi.

    BalasHapus

Kumpulan Soal PTS Semester Genap K. Merdeka dan K.13

Asesmen adalah aktivitas yang menjadi kesatuan dalam proses pembelajaran. Asesmen dilakukan untuk mencari bukti ataupun dasar pertimbangan t...