Dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, tentu banyak perubahan yang signifikan terutama kepada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Apa saja yang berubah dari PP 19 itu terkait Tugas tambahan Kepala Sekolah?
Dalam Pasal 15 PP 19 Tahun 2017 tentang Guru mengatakan bahwa :
I. Tunjangan Profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala
satuan pendidikan; atau
c Guru yang mendapat tugas tambahan.
II. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf c terdiri atas:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan
pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan
terpadu; atau
f. tugas tambahan selain huruf a sampai
dengan huruf e yang terkait dengan
pendidikan di satuan pendidikan.
Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas
satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan
profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak
diberikan Tunjangan Profesi. Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai
berikut:
a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat
Pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata
pelajaran dan/atau Guru kelas pada
satuan pendidikan yang sesuai dengan
peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh)
tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain satuan pendidikan tempat
bertugas;
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja
minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan
siswa
Coba kita perhatikan Pada Poin I huruf (b) yaitu Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan yang artinya adalah KEPALA SEKOLAH. Dengan demikian sekarang Kepala Sekolah itu bukan lagi tugas tambahan tetapi merupakan Tugas Utama.
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan
sepenuhnya untuk melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan.
Arti dari ayat ini adalah Kepala Sekolah tidak di wajibkan untuk mengajar (masuk ke pembelajaran) karena dengan otomatis terbaca 24 jam tugas tambahannya. Kecuali :
(2) Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan
tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk
memenuhi kebutuhan Guru pada satuan
pendidikan.
IMPLEMENTASI pada Aplikasi dapodik adalah sebagai berikut :
Untuk Mengisi Kepala Sekolah di aplikasi dapodik V. 2018.a
1. Ubahlah jenis PTK Menjadi Kepala Sekolah
1. Ubahlah jenis PTK Menjadi Kepala Sekolah
2. Isilah Tugas Tambahan : Kepala Sekolah , isi Nomor SK dan TMT nya
3. Statusnya : INDUK
Untuk Mengisi PLT Kepala Sekolah di aplikasi dapodik V. 2018.a
Jika PLT Kepala Sekolah berasal dari Sekolah lain cara Mengisinya adalah :
Gunakan Pasilitas TARIK PTK ONLINE
1. Pilih Jenis PTK : Kepala Sekolah
2. Isi Tugas Tambahan : PLT Kepala Sekolah
3. Status : Non Induk
Jika PLT Kepala Sekolah berasal dari sekolah sendiri maka mengisinya adalah
1. Pilih Jenis PTK Sesuai Statusnya PTK nya (Guru Kelas/Mapel/ bidang lainnya)
2. Isi Tugas Tambahan : PLT Kepala Sekolah
3. Statusnya : INDUK
Kalau plt kepala sekolah SMA tu diakui berapa jam? Soalnya saya guru sertifikazi. Makasih mohon balasan.
BalasHapusMohon dijelaskan berapa JJM plt yang berasal dari sekolah yamg sama? Saya seorang guru sertifikasi.
BalasHapus