Dengan terbitnya Permendikbud nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)di semua jenjang, tentu banyak yang multi tafsir tentang menentukan jumlah rombel di kelas 1 untuk SD, kelas 7 Untuk SMP, dan Kelas 10 Untuk Dikmen (SMK/SMA)
Dalam Kesempatan ini saya akan mencoba untuk membantu cara penghitungan banyak rombel dan anggota rombel di tingkat 1, 7, dan 10 ...
Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB yaitu :
A. Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
- SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
- SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
- SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
- SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
B. Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
- SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
- SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
- SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
- SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan
Belajar.
C. CARA MENGHITUNG JUMLAH ROMBEL BERDASARKAN JUMLAH SISWA
- Untuk Menentukan Jumlah Rombel kelas 1 (SD) adalah sebagai berikut. JIKA Jumlah Siswa Kelas 1 (siswa baru) berjumlah 74 orang maka penghitungannya dengan cara : Jumlah siswa dibagi jumlah siswa maksimal, yaitu : 74/28 = 2,64 (maka dibulatkan ke atas) menjadi = 3 Rombel, artinya maksimal dengan jumlah siswa 74 adalah 3 rombel. nah untuk menentukan jumlah siswa masing-masing rombel adalah sebagai berikut : 74/3 = 25+25+24 atau 28 + 28 + 18. Dengan tetap memperhatikan jumlah maksimal 4 rombel pertingkat.
- Untuk Menentukan Jumlah Rombel kelas 7 (SMP) adalah sebagai berikut. JIKA Jumlah Siswa Kelas 7 (siswa baru) berjumlah 145 orang maka penghitungannya dengan cara : Jumlah siswa dibagi jumlah siswa maksimal, yaitu : 145/32 = 4,5 (maka dibulatkan ke atas) menjadi = 5 Rombel, artinya maksimal dengan jumlah siswa 145 adalah 5 rombel. nah untuk menentukan jumlah siswa masing-masing rombel adalah sebagai berikut : 145/5 = 29 Siswa/rombel atau 32 + 32 + 32 + 32 + 17. Dengan tetap memperhatikan jumlah maksimal 11 rombel pertingkat.
- Dan untuk tingkat selanjutnya masih sama cara penghitugan seperti tingkat SD dan SMP
Hal di atas hasil diskusi dengan pihak ditjen GTK dalam persiapan validasi tunjang dan penerbitan INFO GTK. Semoga bisa membantu, Jika ada kekeliruan dalam postingan ini kita kembalikan ke pihak yang lebih berhak dalam mengatur jumlah rombel. Penghitungan ini ada kaitannya dengan validasi di INFO GTK terhadap linieritas dan diakui JJMnya setiap tingkat (Khusus tingkat 1 dan 7)
Terima Kasih.....
Lieur
BalasHapus