a. Perencanaan dan penganggaran;
b. pelaksanaan penatausahaan; dan
c. pelaporan dan pertanggungjawaban
Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan
Dana BOSP yang disediakan oleh Kementerian yaitu ARKAS.
Pengelolaan Dana BOSP dilakukan oleh kepala Satuan
Pendidikan (Kepala Sekolah) bertugas :
- mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
- melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalam Aplikasi Dapodik;
- menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan;
- melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOSP sudah diterima melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian;
- melakukan penatausahaan Dana BOSP;
- menggunakan Dana BOSP sesuai rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan;
- melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOSP;
- menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP; dan
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOSP.
- penyediaan data Satuan Pendidikan pada Aplikasi Dapodik secara benar dan akuntabel;
- perencanaan kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOSP yang diterima;
- penggunaan Dana BOSP yang diterima; dan
- pelaporan penggunaan Dana BOSP.
Jika anda memerlukan aplikasi SPJ BOSP silahkan unduh melalui : LINK INI
Selain Aplikasi Penyusunann SPJ BOS maka admin bantu memberikan Dokumen Bukti Fisik Setiap Kegiatan. dan silahkan unduh di SINI
Terima Kasih Atas Kunjungannya..!!!