Senin, 04 Oktober 2021

PROGRAM KERJA ANBK/AKM SEKOLAH DASAR

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu). Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.
sumber ; https://anbk.kemdikbud.go.id/#tentang

Dengan demikian tentu Sekolah sangat memerlukan PROGRAM KERJA KEGIATAN ANBK, oleh karena itu saya akan memberikan contoh program kerja ANBK Tingkat SD Tahun Pelajaran 2022/2023. SILAHKAN KLIK DI SINI Untuk mendownloadnya. 

KURIKULUM 2013 DI MASA PANDEMI COVID-19 /KTSP

 KTSP TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Di tengah marebaknya pandemic Corona Virus Desease (covid-19), layanan pendidikan harus tetap diberikan kepada anak-anak usia sekolah pada semua jenjang termasuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam kondisi darurat, sekolah harus bekerja keras dan tetap memberikan tugas dan fungsinya sebagai lembaga Pendidikan formal memberikan layayan terbaik kepada peserta didik.

Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya senantiasa berpedoman kepada seluruh kebijakan bidang pendidikan yang telah dibuat oleh pusat maupun daerah secara khusus. Pedoman lainnya adalah sebuah berupa panduan yang dibuat dan dilaksanakan sendiri oleh sekolah yaitu kurikulum.

Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan nasional, tujuan pendidikan dasar, dan tujuan yang disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, serta satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum yang disusun oleh satuan pendidikan, memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Kurikulum satuan pendidikan disusun dengan mengacu dan memperhatikan amanat berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Peraturan dimaksud menegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi, untuk melakukan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan ciri khas potensi yang ada di daerah serta peserta didik. Kurikulum dikembangkan dan diimplementasikan pada tingkat satuan pendidikan. Kurikulum operasional yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk KTSP, sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasa 1 ayat 20 “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.”

Maka setiap satuan pendidikan wajib menyusun kurikulum/KTSP sesuai dengan kondisi saat ini. saya akan memberikan contoh atau acuan dalam penyusunan kurikulum 2013 dimasa pandemi covid 2019.

silahkan di download di sini. mudah2an bermanfaat



Kamis, 12 Maret 2020

KUMPULAN SOAL-SOAL PTS SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2019/2020

By. Jaya Nagara
Download Soal PTS/UTS Kelas 3 Semester 2 K13 Revisi TP 2019/2020 Soal PTS SD K13 Revisi 2019 untuk Kelas 3 Semester 2 akan admin bagikan pada akhir postingan, dengan semakin dekatnya Penilaian tengah semester (PTS) yang akan sebentar lagi dilaksanakan tentunya Bapak/Ibu Guru sedang memerlukan Soal-soal PTS untuk dijadikan bahan ujian pada anak didiknya, terutama pada saat akan menyusun dan membuat soal tes ujian Penilaian Tengah Semester untuk Kelas 3 semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020.

Surat Edaran yang baru-baru ini di publikasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bahwa soal PTS Kurikulum 2013 harus memenuhi ketentuan standar soal terbaru dan harus sudah terintegrasi dengan pembelajaran HOTS (Higher Order Thinking Skills). Oleh karena itu sengaja admin berbagi Soal PTS dalam rangka mempermudah semua rekan-rekan guru, oke langsung saja untuk lebih jelasnya silahkan simak sedikit penjelasan berikut ini.

Soal PTS Kurikulum 2013 Revisi Kelas 3 SD/MI Semester genap, Ujian tengah semester tematik atau Penilaian Tengah semester bagi Kelas 3 Sekolah Dasar, dari prediksi soal, soal latihan PTS Kurikulum 2013 Revisi yang dibuat berdasarkan kisi-kisi soal Kurikulum 2013 Edisi revisi.

Selain soal-soal PTS admin juga melengkapinya dengan kunci jawaban agar bisa mengantisipasi jika terjadi kesalahan.

Tetapi soal-soal PTS ini memang jauh dari sempurna bila Rekan-rekan Operator Sekolah atau Guru-guru menjadikan acuan utama, karena admin yakin indikator pencapaian kompetensi di setiap sekolah tentunya berbeda-beda dan di sesuaikan dengan sekolahnya masing-masing

Yang admin sajikan dari Soal-soal PTS Kelas 3 Semester 2 Kurikulum 2013 Edisi Revisi ini dalam bentuk File microsoft word sehingga Rekan-rekan semua tentu bisa dengan mudah melakukan perubahan edit data dan dapat menyesuaikan kalimat-kalimat soal yang diinginkan, dan hal ini disesuaikan dengan panduan penulisan soal-soal SD dengan HOTS.

KELAS 1 SEMESTER 2
  • Download PTS Kelas 1 Semester 2 (Tema 5 Subtema 1 dan 2) DISINI
  • Download PTS Kelas 1 Semester 2 (Tema 5 Subtema 3 dan 4) DISINI
  • Download PTS Kelas 1 Semester 2 (Tema 6 Subtema 1 dan 2) DISINI
  • Download PTS Kelas 1 Semester 2 (Tema 6 Subtema 3 dan 4) DISINI
KELAS 2 SEMESTER 2 
  • Download PTS Kelas 2 Semester 2 (Tema 5 Subtema 1 dan 2) DISINI
  • Download PTS Kelas 2 Semester 2 (Tema 5 Subtema 3 dan 4) DISINI
  • Download PTS Kelas 2 Semester 2 (Tema 6 Subtema 1 dan 2) DISINI
  • Download PTS Kelas 2 Semester 2 (Tema 6 Subtema 3 dan 4) DISINI
KELAS 3 SEMESTER 2
  • Download PTS Kelas 3 Semester 2 (Tema 5 Subtema 1 dan 2) DISINI
  • Download PTS Kelas 3 Semester 2 (Tema 5 Subtema 3 dan 4) DISINI
  • Download PTS Kelas 3 Semester 2 (Tema 6 Subtema 1 dan 2) DISINI
  • Download PTS Kelas 3 Semester 2 (Tema 6 Subtema 3 dan 4) DISINI
KELAS 4 SEMESTER 2

  • Download PTS Kelas 4 Semester 2 (Tema 6 Subtema 1 dan 2) DISINI
  • Download PTS Kelas 4 Semester 2 (T. 6 Subtema 3 dan T. 7 Subtema 1DISINI
  • Download PTS Kelas 4 Semester 2 (Tema 7 Subtema 2 dan 3) DISINI
KELAS 5 SEMESTER 2
  • Download PTS Kelas 5 Semester 2 (Tema 6 Subtema 1 dan 2) DISINI
  • Download PTS Kelas 5 Semester 2 (Tema 6 Sub 3 dan Tema 7 Sub 1) DISINI
  • Download PTS Kelas 5 Semester 2 (Tema 7 Subtema 2 dan 3) DISINI
KELAS 6 SEMESTER 2
  • Download PTS Kelas 6 Semester 2 (Tema 6 Subtema 1 dan 2) DISINI
  • Download PTS Kelas 6 Semester 2 (Tema 6 Sub 3 dan Tema 7 Sub 1) DISINI
  • Download PTS Kelas 6 Semester 2 (Tema 7 Subtema 2 dan 3) DISINI

 " Catatan : Apabila terdapat ketidaksesuaian pada soal-soal PTS diatas, silahkan sesuaikan dengan kebijakan sekolahnya masing-masing.
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Soal-soal PTS Kelas 1-6 Semester 2 Kurikulum 2013 Edisi Revisi, Semoga bisa bermanfaat . . .*)

Jumat, 11 Oktober 2019

PMP Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan PMP Tahun 2019 versi 2019.09.01

Puji syukur mari kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas rahmat-Nya proses pengembangan san pengujian Sistem Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2019 Pendidikan Dasar dan Menengah versi 2019.09.01 telah selesai secara bertahap dan dapat dirilis pada tanggal 9 September 2019.

Sistem Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2019 versi 2019.09.01 secara umum bertujuan untuk mendukung proses penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2019/2020



Untuk itu secara teknis terdapat beberapa aplikasi utama pada Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dikdasmen Tahun 2019 yang dapat dibuka pada tautan di bawah ini:
Catatan:
  1. Aplikasi EDS Daring sudah menggunakan instrumen 2019 dan dapat diunduh pada menu Pusat Unduhan
  2. Aplikasi Manajemen PMP diperuntukkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota, serta LPMP dalam rangka mengelola pelaksanaan PMP, juga memberikan kontribusi informasi dan berbagi praktik baik yang akan dimuat pada laman PMP. Selain itu dapat digunakan untuk mengelola dan memantau pengawas dan progres PMP sekolah binaannya.
  3. Aplikasi Supervisi Mutu digunakan khusus oleh Pengawas dalam mengelola data kunjungan supervisi dan verval mutu sekolah binaannya.
  4. EDS pada saat ini hanya tersedia pada mode Daring (Online) dan akun yang digunakan semuanya bersumber dari Dapodik untuk Kepsek, PTK dan peserta didik, terkecuali Komite Sekolah ditambahkan pada aplikasi.
  5. EDS Offline masih dalam masa pengembangan sambil dilakukan penyempurnaan pada aplikasi.

INFO GTK 20192



INFO GTK
Info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Gbr. Aplikasi Info GTK
Setiap GTK dari semua jenjang Dikdasmen dapat melakukan cek info GTK dari hasil syncronisasi Dapodik dengan Aplikasi Info GTK. Untuk bisa login dan masuk sehingga mengetahui validasi data masing-masing GTK yaitu menggunkan :
1. Username/Account GTK pada Dapodik
2. Pasword PTK pada Dapodik
untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi : http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Adapun ada yang menyediakan link alternatif cara ngecek info GTK bagi yang belum terbaca account PTK yang tertera di dapodik, maka silahkan kunjungi https://opsbukal.blogspot.com/p/infogtk.html

Semoga Dapat Membantu

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a Patch 1

A. Bagi sekolah yang masih yang menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 atau Versi       2020.a dan BELUM melakukan sinkronisasi.

1. Lakukan Pembaruan ke versi 2020.a Patch 1
Unduh dan Instal 2020.a Patch 1 secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Unduh file 2020.a Patch 1 pada menu unduhan di laman: dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  2. Lakukan instalasi sampai dengan selesai.
  3. Lakukan refresh (Ctrl + F5).
Melakukan pembaruan secara ONLINE dengan langkah sebagai berikut:
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 atau Versi 2020.a
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 2020.a Patch 1) Apakah Anda ingin melanjutkan?
  5. Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  6. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  7. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
  8. Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).

2. Lakukan sinkronisasi

3. Selanjutnya lakukan Instalasi Ulang Aplikasi Dapodikdasmen ke versi 2020.a Patch 1 dengan langkah sebagai berikut:
  1. Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.a Patch 1 (hasil patching)
  2. Unduh INSTALLER Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  3. Lakukan instalasi sampai dengan selesai.
  4. Install PATCH pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a patch 1
  5. Lakukan refresh (Ctrl + F5).
  6. Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen 2020. Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA. Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi.

B. Bagi sekolah yang masih yang menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 atau Versi 2020.a dan SUDAH melakukan sinkronisasi.
Instalasi Aplikasi Dapodikdasmen 2020.a Patch 1 bagi yang sudah melakukan sinkronisasi dapat mengikuti langkah sebagai berikut:
  1. Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 atau 2020.a
  2. Unduh INSTALLER Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  3. Lakukan instalasi sampai dengan selesai
  4. Install PATCH pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a patch 1
  5. Lakukan refresh (Ctrl + F5).
  6. Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen 2020. Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA. Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi.

CATATAN: Bagi yang sudah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen 2020.a hasil install baru (menginstall menggunakan FULL INSTALLER versi 2020.a) maka tidak perlu melakukan install ulang versi 2020.a sehingga dapat langsung melakukan pembaruan ke versi 2020.a Patch 1.

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a. Patch 1:
  • [Perbaikan] Bugs pada saat login ke aplikasi
  • [Perbaikan] Bugs pada validasi lokal terkait alat pada ruang tertentu
  • [Perbaikan] Bugs pada saat penambahan atau perubahan akun GTK
  • [Perbaikan] Perbaikan keamanan pada sinkronisasi
  • [Perbaikan] Perbaikan pesan saat tidak dapat login ke aplikasi
  • [Perbaikan] Perbaikan pesan saat berhasil registrasi
  • [Perbaikan] Perbaikan pada manajemen pengguna, data yang ditampilkan hanya GTK dan PD yang aktif
  • [Perbaikan] Perbaikan rekap jumlah peserta didik pada beranda
  • [Perbaikan] Perbaikan pada saat mengunduh daftar peserta didik keluar
  • [Perbaikan] Perbaikan lampiran rekapitulasi pembelajaran pada Profil GTK
  • [Perbaikan] Perbaikan validasi untuk perhitungan rasio rombongan belajar terhadap peserta didik berlaku invalid untuk tingkat 1,2,7,8,10,11
  • [Perbaikan] Perbaikan hasil generate akun peserta didik untuk penyesuaian dengan responden pada Aplikasi PMP Ditjen Dikdasmen
  • [Pembaruan] Penambahan validasi sekolah yang tidak diizinkan menyenggarakan Mata Pelajaran Informatika

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

LAMPIRAN
Unduhan file Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a Patch 1

Jumat, 12 Januari 2018

APLIKASI ADMINISTRASI KELAS SD KTSP 2017/2018



Memasuki Tahun Pelajaran 2017/2018, tentu rekan-rekan guru sangat disibukan dengan membuat administrasi kelas. Ada banyak Administrasi Kelas yang harus dilengkapi bahkan membuat sendiri terutama bagi Guru SD.

Tugas Guru bukan hanya mengajar dan mendidik saja, akan tetapi bertugas menyiapkan semua administrasi Kelas sesuai dengan jenjang yang dipegangnya (Wali Kelas). Administrasi kelas sangat penting terutama dalam mendukung karir bapak/ibu guru apa lagi pada saat mau naik pangkat atau golongan. 


Bagi sekolah yang masih menggunakan KTSP silahkan unduh aplikasinya.



Jika Menginginkan Aplikasinya silhkan download DISINI

Aplikasi ini terinspirasi dari sebuah web : http://www.sekolahdasar.net/2017/08/aplikasi-administrasi-guru-kelas-sd.html

Selasa, 09 Januari 2018

DATA KEHADIRAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.
DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani pendidikan pada jenjang SMA,SMK dan SLB/PKLK, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Provinsi, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Provinsi dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.
Untuk dapat melihat data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
  1. Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
  2. Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMABR secara real time. 
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang menangani pendidikan pada jenjang TK, SD dan SMP, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.
Untuk dapat melihat data SPTJM yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
  1. Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
  2. Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMABR secara real time. 
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Satuan Pendidikan
Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.
Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
  1. Login dengan userid kepala sekaolah
  2. Login dengan userid operator dapodik
kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.

Link yang bisa di akses adalah :
1.  http://223.27.144.195:2017/


sumber informasi : http://223.27.144.195:2017/

Jumat, 13 Oktober 2017

Siapakah OPS (Operator Sekolah) Itu?


Eksistensi Operator Sekolah di Dunia Pendidikan
Oleh : Jaya Nagara
Abstrak : Operator Sekolah adalah merupakan pegawai di satuan pendidikan yang ditugaskan oleh pimpinan untuk mengerjakan segala bentuk adiministrasi yang dibutuhkan sekolah baik yang bersifat formal maupun nonformal. Nama dari operator tersebut kadang menyesuaikan dengan jenis pekerjaanya, seperti menangani tentang DAPODIK maka di sebut Operator Dapodik, Menangani tentang BOS maka disebut Operator BOS, dan ada lagi operator sekolah yang mengerjakan seluruh pekerjaan yang bersifat keadminitrasian dan laporan dari Sekolahnya. Tetapi sampai saat ini masih disyangkan belum ada legalitas yang pasti terkait status dan nasib kedepannya. Padahal pekerjaan Operator Sekolah sangat penting dan bahkan ada yang menyebutkan jantungnya sekolah, baik dari data Sekolah, Peserta Didik, Guru dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana serta data lainnya bersifat formal maupun non formal. 
Keyword : Eksistensi, Operator, Sekolah, Dapodik, BOS, Permendikbud, Peraturan Pemeritah, Instruksi menteri
A. Pendahuluan
Seperti yang kita ketahui bahwa lembaga pendidikan di Indonesia ada tiga yaitu lembaga formal, informal, dan nonformal. dari ketiga lembaga tersebut tentu didalamnya memiliki mekanisme yang berbeda-beda baik dari status pegawai sampai dengan pembiyaannya. Tetapi ada satu yang selalu sama yakni adanya Operator Sekolah.
Operator Sekolah ini merupakan pegawai yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah/Kepala Satuan pendidikan untuk mengerjakan segala jenis pendataan yang dibutuhkan oleh sekolah. Pekerjaan yang menjadi tugas operator yaitu sesuai dengan apa yang ditugaskan oleh sekolah seperti halnya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dari satuan pendidikan yang menjadi tempat bekerjanya.
Sebagai contoh dalam Pendataan melalui Aplikasi Dapodik secara otomatis dalam hal pengerjaannya dilakukan oleh Operator Sekolah yang meliputi entry data Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, Sarana dan Prasarana. Dengan berbagai paradigma yang terjadi mau tidak mau para operator harus mampu mengerjakan dengan dikejar deadline waktu syncronisasi. Maka para OPS (operator sekolah) dalam pemenuhan pengetahuan bidang pendataan menempuh berbagai cara seperti halnya menggunakan media sosial sebagaiwahana mencari informasi, tidak sedikit para OPS membentuk berbagai komunitas baik di medsos maupun di dunia nyata hanya sekedar untuk mencari dan belajar tentang mengisi aplikasi dapodik yang benar.
Ironisnya kegiatan tersebut tidak sedikit para OPS mengeluarkan biaya sendiri demi melaksanakan tugas yang ditugaskan oleh pihak sekolah kepada dirinya seperti pembelian quota internet, transfortasi, dan logistik lainnya. Bagaimanakah sikap dari pihak sekolah kadang masih banyak yang hanya menugaskan tanpa memperhatikan kebutuhan dan operasional sebagai konsekuensi dari tugas yang diberikannya kepada operator.
Berdasarkan hal di atas penulis bermaksud untuk membahas tentang Eksistensi Operator Sekolah di Dunia Pendidikan. Adapun yang menjadi fokus pembahasan adalah sebagai berikut:
  1. Apa yang menjadi dasar adanya Pendataan di satuan pendidikan yang melibatkan operator sekolah?
  2. Apa tugas Satuan Pendidikan terkait adanya Operator Sekolah?
  3. Apa peranan dan tugas lembaga yang terkait dengan pendataan di sekolah?
  4. Bagaimanakah pembiyaannya terkait pendataan yang melibatkan operator sekolah?
  5. Bagaimanakah Eksistensi Operator Sekolah di Dunia Pendidikan ?

B. Pembahasan
Mari kita cermati uraian di bawah ini untuk menjawab pertanyaan di atas.
  1. INSTRUKSI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG KEGIATAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL.
    Yakni bagian KEDUA poin 4 (Semua Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota menginstruksikan kepada semua kepala satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data)
    Yang membutuhkan lampiran inmen No. 2 tahun 2011 silahkan unduh di sini 
  2. PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2012
    Yaitu : POIN 5 tentang FUNGSI DAN PERAN SEKOLAH Pada PENJARINGAN DATA
    1. Penggandaan dan distribusi Formulir Pendataan (F-SEK, F-PTK, F-PD)
    2. Sosialisasi dan mobilisasi warga sekolah (PTK dan siswa) dalam pengisian formulir
    3. Mengoordinir pendataan dan Verifikasi data tingkat sekolah
    4. Menyiapkan petugas entry data aplikasi pendataan dikdas
    5. Entry data dan pengiriman data ke server
    6. Updating data per periode pendataan
    7. Membiayai operasional pendataan (dana Bos)
    Yang memerlukan silahkan unduh di sini
  3. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2015 TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN.
    Pada BAB I Bagian KETENTUAN UMUM
    1. Data adalah kumpulan fakta yang berhubungan dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manajemen pembangunan pendidikan. 
    2.Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. 
    3.Informasi adalah data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu. 4.Entitas Data adalah objek data pendidikan yang meliputi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi pendidikan. 
    5.Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
    6.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 
    7.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 
    8.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

    TUGAS DINAS PENDIDIKAN
    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
    a. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
    b. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
    c. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
    d. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
    e. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
    f. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
    g.Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
    h. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
    i. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

    TUGAS SATUAN PENDIDIKAN
    Satuan pendidikan mempunyai tugas:
    a.  Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
    b. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
    c. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan
    d. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
    Dari poin (a) sampai dengan (d) pada tugas satuan pendidikan itu semua dikerjakan oleh para OPERATOR SEKOLAH .
    Yang membutuhkan Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Dapodik silahkan Unduh di sini 
  4. PEMBIYAAN PENDATAAN MELALUI OPERATOR SEKOLAH
    Segala bentuk kegiatan termasuk pendataan sudah pasti memerlukan pembiyaan yang memadai agar terlakasana dengan baik. dalam hal ini pembiyaan terkait dengan pendataan di sekolah sudah di cantumkan dalam Permendikbud Nomor 26 tahun 2017 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, Yaitu :
    Pada Poin Pengelolaan Sekolah halam 47-48 poin  (m) :
    Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
    a) pemasukan data;
    b) validasi;
    c) updating; dan/atau
    d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik
    , yang meliputi:
    (1) data profil sekolah;
    (2) data peserta didik;
    (3) data sarana dan prasarana; dan
    (4) data guru dan tenaga kependidikan.

    2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
    a) penggandaan formulir Dapodik;
    b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
    c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
    d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
    e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    (1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
    (2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).

    9. Pembayaran Honor a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
    b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
    c. Pegawai perpustakaan.
    d. Penjaga sekolah.
    e. Petugas satpam.
    f. Petugas kebersihan.
    Keterangan:
    a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
    b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
    d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. EKSISTENSI OPS DI DUNIA PENDIDIKAN
    Eksistensi Operator Sekolah sudah jelas dan nyata bahwa sangat berperan dalam menyukseskan Pendataan yang lebih akurat. sesuia yang diinginkan dari Inmen No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolan Pendataan di Kementerian Pendidikan Nasional. Selain di Inmen juga sangat jelas di Permendikbud No 79 Tahun 2017 Tentang DAPODIK.
    Sudah banyak hasil karya para OPS dalam hal pendatan seperti membantu program tentang penyaluran dana tunjangan, Penyaluran dana PIP, rehabilitasi sarana dan prasarana, dan yang paling pokok adalah mengentry data peserta didik untuk penghitungan dana BOS.
    dan masih banyak lagi jasa para OPS untuk kepentingan sekolah, dan itu semua dilakukan dengan pengorbanan tenaga, biaya, waktu, bahkan keluarga mereka di tringgalkan demi tercapainya data yang valid. 


C. PENUTUPPara Operator Sekolah ikut berperan serta mensukseskan program kementrian terkait ruang lingkup pendataan sebagai berikut 
(1) Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi basis data terintegrasi. 
(2) Basis data terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyimpanan entitas data yang mencatat  keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data secara langsung tanpa melakukan pemadanan/pemetaan antar entitas data secara manual. 
(1) Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik merupakan data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal. 
(2) Data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci. 
(3) Data relasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang saling mengaitkan antar entitas pendidikan.
 (4) Data longitudinal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan yang sama dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda.
D. RUJUKAN
  1. PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG KEGIATAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL 
  2. PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR 2012
  3. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2015 TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN 
  4. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH 

Kumpulan Soal PTS Semester Genap K. Merdeka dan K.13

Asesmen adalah aktivitas yang menjadi kesatuan dalam proses pembelajaran. Asesmen dilakukan untuk mencari bukti ataupun dasar pertimbangan t...