Eksistensi Operator Sekolah di Dunia Pendidikan
Oleh : Jaya Nagara
Abstrak : Operator Sekolah adalah merupakan pegawai di satuan pendidikan yang ditugaskan oleh pimpinan untuk mengerjakan segala bentuk adiministrasi yang dibutuhkan sekolah baik yang bersifat formal maupun nonformal. Nama dari operator tersebut kadang menyesuaikan dengan jenis pekerjaanya, seperti menangani tentang DAPODIK maka di sebut Operator Dapodik, Menangani tentang BOS maka disebut Operator BOS, dan ada lagi operator sekolah yang mengerjakan seluruh pekerjaan yang bersifat keadminitrasian dan laporan dari Sekolahnya. Tetapi sampai saat ini masih disyangkan belum ada legalitas yang pasti terkait status dan nasib kedepannya. Padahal pekerjaan Operator Sekolah sangat penting dan bahkan ada yang menyebutkan jantungnya sekolah, baik dari data Sekolah, Peserta Didik, Guru dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana serta data lainnya bersifat formal maupun non formal.
Keyword : Eksistensi, Operator, Sekolah, Dapodik, BOS, Permendikbud, Peraturan Pemeritah, Instruksi menteri
A. Pendahuluan
Seperti yang kita ketahui bahwa lembaga pendidikan di Indonesia ada tiga yaitu lembaga formal, informal, dan nonformal. dari ketiga lembaga tersebut tentu didalamnya memiliki mekanisme yang berbeda-beda baik dari status pegawai sampai dengan pembiyaannya. Tetapi ada satu yang selalu sama yakni adanya Operator Sekolah.
Operator Sekolah ini merupakan pegawai yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah/Kepala Satuan pendidikan untuk mengerjakan segala jenis pendataan yang dibutuhkan oleh sekolah. Pekerjaan yang menjadi tugas operator yaitu sesuai dengan apa yang ditugaskan oleh sekolah seperti halnya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dari satuan pendidikan yang menjadi tempat bekerjanya.
Sebagai contoh dalam Pendataan melalui Aplikasi Dapodik secara otomatis dalam hal pengerjaannya dilakukan oleh Operator Sekolah yang meliputi entry data Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, Sarana dan Prasarana. Dengan berbagai paradigma yang terjadi mau tidak mau para operator harus mampu mengerjakan dengan dikejar deadline waktu syncronisasi. Maka para OPS (operator sekolah) dalam pemenuhan pengetahuan bidang pendataan menempuh berbagai cara seperti halnya menggunakan media sosial sebagaiwahana mencari informasi, tidak sedikit para OPS membentuk berbagai komunitas baik di medsos maupun di dunia nyata hanya sekedar untuk mencari dan belajar tentang mengisi aplikasi dapodik yang benar.
Ironisnya kegiatan tersebut tidak sedikit para OPS mengeluarkan biaya sendiri demi melaksanakan tugas yang ditugaskan oleh pihak sekolah kepada dirinya seperti pembelian quota internet, transfortasi, dan logistik lainnya. Bagaimanakah sikap dari pihak sekolah kadang masih banyak yang hanya menugaskan tanpa memperhatikan kebutuhan dan operasional sebagai konsekuensi dari tugas yang diberikannya kepada operator.
Berdasarkan hal di atas penulis bermaksud untuk membahas tentang Eksistensi Operator Sekolah di Dunia Pendidikan. Adapun yang menjadi fokus pembahasan adalah sebagai berikut:
Seperti yang kita ketahui bahwa lembaga pendidikan di Indonesia ada tiga yaitu lembaga formal, informal, dan nonformal. dari ketiga lembaga tersebut tentu didalamnya memiliki mekanisme yang berbeda-beda baik dari status pegawai sampai dengan pembiyaannya. Tetapi ada satu yang selalu sama yakni adanya Operator Sekolah.
Operator Sekolah ini merupakan pegawai yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah/Kepala Satuan pendidikan untuk mengerjakan segala jenis pendataan yang dibutuhkan oleh sekolah. Pekerjaan yang menjadi tugas operator yaitu sesuai dengan apa yang ditugaskan oleh sekolah seperti halnya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dari satuan pendidikan yang menjadi tempat bekerjanya.
Sebagai contoh dalam Pendataan melalui Aplikasi Dapodik secara otomatis dalam hal pengerjaannya dilakukan oleh Operator Sekolah yang meliputi entry data Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, Sarana dan Prasarana. Dengan berbagai paradigma yang terjadi mau tidak mau para operator harus mampu mengerjakan dengan dikejar deadline waktu syncronisasi. Maka para OPS (operator sekolah) dalam pemenuhan pengetahuan bidang pendataan menempuh berbagai cara seperti halnya menggunakan media sosial sebagaiwahana mencari informasi, tidak sedikit para OPS membentuk berbagai komunitas baik di medsos maupun di dunia nyata hanya sekedar untuk mencari dan belajar tentang mengisi aplikasi dapodik yang benar.
Ironisnya kegiatan tersebut tidak sedikit para OPS mengeluarkan biaya sendiri demi melaksanakan tugas yang ditugaskan oleh pihak sekolah kepada dirinya seperti pembelian quota internet, transfortasi, dan logistik lainnya. Bagaimanakah sikap dari pihak sekolah kadang masih banyak yang hanya menugaskan tanpa memperhatikan kebutuhan dan operasional sebagai konsekuensi dari tugas yang diberikannya kepada operator.
Berdasarkan hal di atas penulis bermaksud untuk membahas tentang Eksistensi Operator Sekolah di Dunia Pendidikan. Adapun yang menjadi fokus pembahasan adalah sebagai berikut:
- Apa yang menjadi dasar adanya Pendataan di satuan pendidikan yang melibatkan operator sekolah?
- Apa tugas Satuan Pendidikan terkait adanya Operator Sekolah?
- Apa peranan dan tugas lembaga yang terkait dengan pendataan di sekolah?
- Bagaimanakah pembiyaannya terkait pendataan yang melibatkan operator sekolah?
- Bagaimanakah Eksistensi Operator Sekolah di Dunia Pendidikan ?
B. Pembahasan
Mari kita cermati uraian di bawah ini untuk menjawab pertanyaan di atas.
Mari kita cermati uraian di bawah ini untuk menjawab pertanyaan di atas.
- INSTRUKSI
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
KEGIATAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL.
Yakni bagian KEDUA poin 4 (Semua Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota menginstruksikan kepada semua kepala satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data)
Yang membutuhkan lampiran inmen No. 2 tahun 2011 silahkan unduh di sini - PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2012
Yaitu : POIN 5 tentang FUNGSI DAN PERAN SEKOLAH Pada PENJARINGAN DATA
1. Penggandaan dan distribusi Formulir Pendataan (F-SEK, F-PTK, F-PD)
2. Sosialisasi dan mobilisasi warga sekolah (PTK dan siswa) dalam pengisian formulir
3. Mengoordinir pendataan dan Verifikasi data tingkat sekolah
4. Menyiapkan petugas entry data aplikasi pendataan dikdas
5. Entry data dan pengiriman data ke server
6. Updating data per periode pendataan
7. Membiayai operasional pendataan (dana Bos)
Yang memerlukan silahkan unduh di sini - PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2015
TENTANG
DATA POKOK PENDIDIKAN.
Pada BAB I Bagian KETENTUAN UMUM1. Data adalah kumpulan fakta yang berhubungan dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manajemen pembangunan pendidikan.2.Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.3.Informasi adalah data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu. 4.Entitas Data adalah objek data pendidikan yang meliputi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi pendidikan.5.Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.6.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.7.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.8.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
TUGAS DINAS PENDIDIKAN
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
b. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
c. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
d. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
e. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
f. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
g.Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
h. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
i. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
TUGAS SATUAN PENDIDIKAN
Satuan pendidikan mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
b. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
c. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan
d. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
Dari poin (a) sampai dengan (d) pada tugas satuan pendidikan itu semua dikerjakan oleh para OPERATOR SEKOLAH .
Yang membutuhkan Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Dapodik silahkan Unduh di sini
- PEMBIYAAN PENDATAAN MELALUI OPERATOR SEKOLAH
Segala bentuk kegiatan termasuk pendataan sudah pasti memerlukan pembiyaan yang memadai agar terlakasana dengan baik. dalam hal ini pembiyaan terkait dengan pendataan di sekolah sudah di cantumkan dalam Permendikbud Nomor 26 tahun 2017 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, Yaitu :
Pada Poin Pengelolaan Sekolah halam 47-48 poin (m) :
Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
9. Pembayaran Honor a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. - EKSISTENSI OPS DI DUNIA PENDIDIKAN
Eksistensi Operator Sekolah sudah jelas dan nyata bahwa sangat berperan dalam menyukseskan Pendataan yang lebih akurat. sesuia yang diinginkan dari Inmen No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolan Pendataan di Kementerian Pendidikan Nasional. Selain di Inmen juga sangat jelas di Permendikbud No 79 Tahun 2017 Tentang DAPODIK.
Sudah banyak hasil karya para OPS dalam hal pendatan seperti membantu program tentang penyaluran dana tunjangan, Penyaluran dana PIP, rehabilitasi sarana dan prasarana, dan yang paling pokok adalah mengentry data peserta didik untuk penghitungan dana BOS.
dan masih banyak lagi jasa para OPS untuk kepentingan sekolah, dan itu semua dilakukan dengan pengorbanan tenaga, biaya, waktu, bahkan keluarga mereka di tringgalkan demi tercapainya data yang valid.
C. PENUTUPPara Operator Sekolah ikut berperan serta mensukseskan program kementrian terkait ruang lingkup pendataan sebagai berikut
(1) Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan
Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi
dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola
dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi
basis data terintegrasi.
(2) Basis data terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penyimpanan entitas data yang mencatat keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga
kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi
hubungan antar entitas data dapat dihasilkan dari
pengolahan data secara langsung tanpa melakukan
pemadanan/pemetaan antar entitas data secara manual.
(1) Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga
kependidikan, dan data peserta didik merupakan data
yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.
(2) Data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing
entitas pendidikan secara rinci.
(3) Data relasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan data yang saling mengaitkan antar entitas
pendidikan.
(4) Data longitudinal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan data yang dikumpulkan dari pendeskripsian
atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan yang
sama dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda.
D. RUJUKAN
- PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG KEGIATAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
- PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR 2012
- PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2015 TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN
- PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH