Jumat, 13 Oktober 2017

Siapakah OPS (Operator Sekolah) Itu?


Eksistensi Operator Sekolah di Dunia Pendidikan
Oleh : Jaya Nagara
Abstrak : Operator Sekolah adalah merupakan pegawai di satuan pendidikan yang ditugaskan oleh pimpinan untuk mengerjakan segala bentuk adiministrasi yang dibutuhkan sekolah baik yang bersifat formal maupun nonformal. Nama dari operator tersebut kadang menyesuaikan dengan jenis pekerjaanya, seperti menangani tentang DAPODIK maka di sebut Operator Dapodik, Menangani tentang BOS maka disebut Operator BOS, dan ada lagi operator sekolah yang mengerjakan seluruh pekerjaan yang bersifat keadminitrasian dan laporan dari Sekolahnya. Tetapi sampai saat ini masih disyangkan belum ada legalitas yang pasti terkait status dan nasib kedepannya. Padahal pekerjaan Operator Sekolah sangat penting dan bahkan ada yang menyebutkan jantungnya sekolah, baik dari data Sekolah, Peserta Didik, Guru dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana serta data lainnya bersifat formal maupun non formal. 
Keyword : Eksistensi, Operator, Sekolah, Dapodik, BOS, Permendikbud, Peraturan Pemeritah, Instruksi menteri
A. Pendahuluan
Seperti yang kita ketahui bahwa lembaga pendidikan di Indonesia ada tiga yaitu lembaga formal, informal, dan nonformal. dari ketiga lembaga tersebut tentu didalamnya memiliki mekanisme yang berbeda-beda baik dari status pegawai sampai dengan pembiyaannya. Tetapi ada satu yang selalu sama yakni adanya Operator Sekolah.
Operator Sekolah ini merupakan pegawai yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah/Kepala Satuan pendidikan untuk mengerjakan segala jenis pendataan yang dibutuhkan oleh sekolah. Pekerjaan yang menjadi tugas operator yaitu sesuai dengan apa yang ditugaskan oleh sekolah seperti halnya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dari satuan pendidikan yang menjadi tempat bekerjanya.
Sebagai contoh dalam Pendataan melalui Aplikasi Dapodik secara otomatis dalam hal pengerjaannya dilakukan oleh Operator Sekolah yang meliputi entry data Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, Sarana dan Prasarana. Dengan berbagai paradigma yang terjadi mau tidak mau para operator harus mampu mengerjakan dengan dikejar deadline waktu syncronisasi. Maka para OPS (operator sekolah) dalam pemenuhan pengetahuan bidang pendataan menempuh berbagai cara seperti halnya menggunakan media sosial sebagaiwahana mencari informasi, tidak sedikit para OPS membentuk berbagai komunitas baik di medsos maupun di dunia nyata hanya sekedar untuk mencari dan belajar tentang mengisi aplikasi dapodik yang benar.
Ironisnya kegiatan tersebut tidak sedikit para OPS mengeluarkan biaya sendiri demi melaksanakan tugas yang ditugaskan oleh pihak sekolah kepada dirinya seperti pembelian quota internet, transfortasi, dan logistik lainnya. Bagaimanakah sikap dari pihak sekolah kadang masih banyak yang hanya menugaskan tanpa memperhatikan kebutuhan dan operasional sebagai konsekuensi dari tugas yang diberikannya kepada operator.
Berdasarkan hal di atas penulis bermaksud untuk membahas tentang Eksistensi Operator Sekolah di Dunia Pendidikan. Adapun yang menjadi fokus pembahasan adalah sebagai berikut:
  1. Apa yang menjadi dasar adanya Pendataan di satuan pendidikan yang melibatkan operator sekolah?
  2. Apa tugas Satuan Pendidikan terkait adanya Operator Sekolah?
  3. Apa peranan dan tugas lembaga yang terkait dengan pendataan di sekolah?
  4. Bagaimanakah pembiyaannya terkait pendataan yang melibatkan operator sekolah?
  5. Bagaimanakah Eksistensi Operator Sekolah di Dunia Pendidikan ?

B. Pembahasan
Mari kita cermati uraian di bawah ini untuk menjawab pertanyaan di atas.
  1. INSTRUKSI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG KEGIATAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL.
    Yakni bagian KEDUA poin 4 (Semua Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota menginstruksikan kepada semua kepala satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data)
    Yang membutuhkan lampiran inmen No. 2 tahun 2011 silahkan unduh di sini 
  2. PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2012
    Yaitu : POIN 5 tentang FUNGSI DAN PERAN SEKOLAH Pada PENJARINGAN DATA
    1. Penggandaan dan distribusi Formulir Pendataan (F-SEK, F-PTK, F-PD)
    2. Sosialisasi dan mobilisasi warga sekolah (PTK dan siswa) dalam pengisian formulir
    3. Mengoordinir pendataan dan Verifikasi data tingkat sekolah
    4. Menyiapkan petugas entry data aplikasi pendataan dikdas
    5. Entry data dan pengiriman data ke server
    6. Updating data per periode pendataan
    7. Membiayai operasional pendataan (dana Bos)
    Yang memerlukan silahkan unduh di sini
  3. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2015 TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN.
    Pada BAB I Bagian KETENTUAN UMUM
    1. Data adalah kumpulan fakta yang berhubungan dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manajemen pembangunan pendidikan. 
    2.Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. 
    3.Informasi adalah data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu. 4.Entitas Data adalah objek data pendidikan yang meliputi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi pendidikan. 
    5.Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
    6.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 
    7.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 
    8.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

    TUGAS DINAS PENDIDIKAN
    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
    a. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
    b. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
    c. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
    d. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
    e. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
    f. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
    g.Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
    h. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
    i. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

    TUGAS SATUAN PENDIDIKAN
    Satuan pendidikan mempunyai tugas:
    a.  Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
    b. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
    c. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan
    d. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
    Dari poin (a) sampai dengan (d) pada tugas satuan pendidikan itu semua dikerjakan oleh para OPERATOR SEKOLAH .
    Yang membutuhkan Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Dapodik silahkan Unduh di sini 
  4. PEMBIYAAN PENDATAAN MELALUI OPERATOR SEKOLAH
    Segala bentuk kegiatan termasuk pendataan sudah pasti memerlukan pembiyaan yang memadai agar terlakasana dengan baik. dalam hal ini pembiyaan terkait dengan pendataan di sekolah sudah di cantumkan dalam Permendikbud Nomor 26 tahun 2017 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, Yaitu :
    Pada Poin Pengelolaan Sekolah halam 47-48 poin  (m) :
    Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
    a) pemasukan data;
    b) validasi;
    c) updating; dan/atau
    d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik
    , yang meliputi:
    (1) data profil sekolah;
    (2) data peserta didik;
    (3) data sarana dan prasarana; dan
    (4) data guru dan tenaga kependidikan.

    2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
    a) penggandaan formulir Dapodik;
    b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
    c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
    d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
    e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    (1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
    (2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).

    9. Pembayaran Honor a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
    b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
    c. Pegawai perpustakaan.
    d. Penjaga sekolah.
    e. Petugas satpam.
    f. Petugas kebersihan.
    Keterangan:
    a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
    b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
    d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. EKSISTENSI OPS DI DUNIA PENDIDIKAN
    Eksistensi Operator Sekolah sudah jelas dan nyata bahwa sangat berperan dalam menyukseskan Pendataan yang lebih akurat. sesuia yang diinginkan dari Inmen No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolan Pendataan di Kementerian Pendidikan Nasional. Selain di Inmen juga sangat jelas di Permendikbud No 79 Tahun 2017 Tentang DAPODIK.
    Sudah banyak hasil karya para OPS dalam hal pendatan seperti membantu program tentang penyaluran dana tunjangan, Penyaluran dana PIP, rehabilitasi sarana dan prasarana, dan yang paling pokok adalah mengentry data peserta didik untuk penghitungan dana BOS.
    dan masih banyak lagi jasa para OPS untuk kepentingan sekolah, dan itu semua dilakukan dengan pengorbanan tenaga, biaya, waktu, bahkan keluarga mereka di tringgalkan demi tercapainya data yang valid. 


C. PENUTUPPara Operator Sekolah ikut berperan serta mensukseskan program kementrian terkait ruang lingkup pendataan sebagai berikut 
(1) Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi basis data terintegrasi. 
(2) Basis data terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyimpanan entitas data yang mencatat  keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data secara langsung tanpa melakukan pemadanan/pemetaan antar entitas data secara manual. 
(1) Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik merupakan data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal. 
(2) Data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci. 
(3) Data relasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang saling mengaitkan antar entitas pendidikan.
 (4) Data longitudinal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan yang sama dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda.
D. RUJUKAN
  1. PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG KEGIATAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL 
  2. PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR 2012
  3. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2015 TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN 
  4. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH 

KEPALA SEKOLAH DAN PLT KEPALA SEKOLAH


Dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, tentu banyak perubahan yang signifikan terutama kepada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Apa saja yang berubah dari PP 19 itu terkait Tugas tambahan Kepala Sekolah?

Dalam Pasal 15  PP 19 Tahun 2017 tentang Guru mengatakan bahwa :

I. Tunjangan Profesi diberikan kepada: 
a. Guru; 
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau 
c Guru yang mendapat tugas tambahan. 

II. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas: 
a. wakil kepala satuan pendidikan; 
b. ketua program keahlian satuan pendidikan; 
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; 
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan; 
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau 
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi. Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut: 
a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik; 
b. memiliki nomor registrasi Guru; 
c. memenuhi beban kerja; 
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; 
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; 
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; 
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan 
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa

Coba kita perhatikan Pada Poin I huruf (b) yaitu Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan yang artinya adalah KEPALA SEKOLAH. Dengan demikian sekarang Kepala Sekolah itu bukan lagi tugas tambahan tetapi merupakan Tugas Utama. 
Sesuai dengan  Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 
Arti dari ayat ini adalah Kepala Sekolah tidak di wajibkan untuk mengajar (masuk ke pembelajaran) karena dengan otomatis terbaca 24 jam tugas tambahannya. Kecuali :
(2) Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

IMPLEMENTASI pada Aplikasi dapodik adalah sebagai berikut :
Untuk Mengisi Kepala Sekolah di aplikasi dapodik V. 2018.a
1. Ubahlah jenis PTK Menjadi Kepala Sekolah 
2. Isilah Tugas Tambahan : Kepala Sekolah , isi Nomor SK dan TMT nya










3. Statusnya : INDUK 











Untuk Mengisi PLT Kepala Sekolah di aplikasi dapodik V. 2018.a
Jika PLT  Kepala Sekolah berasal dari Sekolah lain cara Mengisinya adalah :
Gunakan Pasilitas TARIK PTK ONLINE  
1. Pilih Jenis PTK : Kepala Sekolah
2. Isi Tugas Tambahan : PLT Kepala Sekolah



3. Status : Non Induk 















Jika PLT Kepala Sekolah berasal dari sekolah sendiri maka mengisinya adalah 
1. Pilih Jenis PTK Sesuai Statusnya PTK nya (Guru Kelas/Mapel/ bidang lainnya)
2. Isi Tugas Tambahan : PLT Kepala Sekolah
3. Statusnya : INDUK

CARA MENENTUKAN JUMLAH ROMBEL KELAS 1,7, DAN 10


Dengan terbitnya Permendikbud nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)di semua jenjang, tentu banyak yang multi tafsir tentang menentukan jumlah rombel di kelas 1 untuk SD, kelas 7 Untuk SMP, dan Kelas 10 Untuk Dikmen (SMK/SMA) 

Dalam Kesempatan ini saya akan mencoba untuk membantu cara penghitungan banyak rombel dan anggota rombel di tingkat 1, 7, dan 10 ...

Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB yaitu :
A. Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik; 
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;   
  4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.  
B. Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
  1. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
  2. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
  3. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
  4. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan
    Belajar.
      
C. CARA MENGHITUNG JUMLAH ROMBEL BERDASARKAN JUMLAH SISWA
  1. Untuk Menentukan Jumlah Rombel kelas 1 (SD) adalah sebagai berikut. JIKA Jumlah Siswa Kelas 1 (siswa baru) berjumlah 74 orang maka penghitungannya  dengan cara : Jumlah siswa dibagi jumlah siswa maksimal, yaitu : 74/28 = 2,64 (maka dibulatkan ke atas) menjadi = 3 Rombel, artinya maksimal dengan jumlah siswa 74 adalah 3 rombel. nah untuk menentukan jumlah siswa masing-masing rombel adalah sebagai berikut : 74/3 = 25+25+24 atau 28 + 28 + 18. Dengan tetap memperhatikan jumlah maksimal 4 rombel pertingkat. 
  2. Untuk Menentukan Jumlah Rombel kelas 7 (SMP) adalah sebagai berikut. JIKA Jumlah Siswa Kelas 7 (siswa baru) berjumlah 145 orang maka penghitungannya  dengan cara : Jumlah siswa dibagi jumlah siswa maksimal, yaitu : 145/32 = 4,5 (maka dibulatkan ke atas) menjadi = 5 Rombel, artinya maksimal dengan jumlah siswa 145 adalah 5 rombel. nah untuk menentukan jumlah siswa masing-masing rombel adalah sebagai berikut : 145/5 = 29 Siswa/rombel atau 32 + 32 + 32 + 32 + 17. Dengan tetap memperhatikan jumlah maksimal 11 rombel pertingkat. 
  3. Dan untuk tingkat selanjutnya masih sama cara penghitugan seperti tingkat SD dan SMP
Hal di atas hasil diskusi dengan pihak ditjen GTK dalam persiapan validasi tunjang dan penerbitan INFO GTK.  Semoga bisa membantu, Jika ada kekeliruan dalam postingan ini kita kembalikan ke pihak yang lebih berhak dalam mengatur jumlah rombel. Penghitungan ini ada kaitannya dengan validasi di INFO GTK terhadap linieritas dan diakui JJMnya setiap tingkat (Khusus tingkat 1 dan 7) 

Terima Kasih.....


APLIKASI DAPODIK 2018.a


Kepada Se,uruh teman-teman OPS di seluruh Nusantara marilah kita update aplikasi dapodik kita, yang asal mulanya versi 2018. kita update ke 2018.a ini semua demi data semakin berkualitas. 
Dalam rangka penyempurnaan aplikasi Dapodik dan mengakomodir dinamika perubahan struktur KURIKULUM SMK 2013 REVISI dan SPEKTRUM 2016, maka dipandang perlu untuk memutakhirkan aplikasi dapodik semula versi 2018 menjadi versi 2018.a. Puji syukur Alhamdulillah, Tim Dapodikdasmen telah menyelesaikan proses pengujian aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a. Untuk itu kepada segenap Bapak/Ibu Kepala Sekolah khususnya jenjang SMK untuk segera melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a dan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018. Beberapa hal penting terkait dengan perubahan aplikasi dan tindaklanjutnya :
  1. Pemutakhiran versi DAPODIK 2018.a dikemas dalam bentuk installer atau updater/patch sehingga sekolah dapat memilih sesuai kebutuhan, yang dapat di unduh di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
  2. Perubahan versi 2018.a ditujukan bagi semua satuan pendidikan dimana meliputi aspek keamanan, kelengkapan referensi KURIKULUM SMK 2013 REVISI, perbaikan bugs dan penambahan rule validasi. Lebih lengkap pelajari log perubahan 2018.a
  3. Dinas Provinsi dan Kab/kota melakukan monitoring terkait sekolah-sekolah yang belum memutakhirkan data DAPODIK nya periode tahun 2017 semester 1 sekaligus melakukan teguran dan upaya pembinaan bagi yang belum update. Daftar sekolah tersebut dapat diakses di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.
  4. Bagi sekolah yang sudah tutup, merger, berhenti beroperasi, Dinas Prov/Kabkota untuk segera melaporkan ke pusat untuk dilakukan Sehingga mendapatkan angka yang akurat terkait dengan sekolah aktif.
  5. LPMP Melakukan optimalisasi validasi data DAPODIK, dalam rangka meningkatkan akurasi, validitas dan mutu data pendidikan yang sudah dikumpulkan. Monitoring data Invalid dapat di akses di http://siduren.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  6. Kepala Sekolah wajib melakukan supervisi dan manjerial dalam pendataan dapodik di sekolah masing-masing dan bertanggungjawab penuh akan kebenaran data DAPODIK yang dikirimkan. Sebagai bentuk legal formal dokumen PAKTA INTEGRITAS dapat di cetak dibubuhkan tandatangan dan diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing.
  7. Panduan Pengisian data dapodikdasmen versi 2018.a dapat diunduh pada link unduhan berita ini atau pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan

Berikut adalah daftar perubahan Aplikasi Dapodik Versi 2018.a :
  • [Pembaruan] Penambahan referensi Spektrum PMK 2016 pada jenjang SMK
  • [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran pada jenjang SPK
  • [Pembaruan] Penambahan dan pemisahan menu rombongan belajar berdasarkan jenjang (SMA: Reguler, Teori dan Ekstrakurikuler, SMK: Reguler, Praktik dan Ekstrakurikuler)
  • [Pembaruan] Penambahan tabulasi Penyelenggara Pondok Pesantren pada data rincian Sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan pemicu secara otomatis perubahan status di kurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan dikelompokan menjadi C1, C2 dan C3 untuk kurikulum 2013
  • [Pembaruan] Penambahan fitur rombongan belajar praktik yang wajib berasal dari rombongan belajar utama
  • [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek sekolah penyelenggara kurikulum 2013 tapi masih menggunakan kurikulum 2006 (KTSP)
  • [Pembaruan] Penambahan validasi bagi sekolah penyelenggara kurikulum 2013 pada jenjang SMK, untuk kelas X wajib menggunakan Spektrum PMK Tahun 2016
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK dan SMA, untuk menjaga konsisten antara program pengajaran atau kompetensi keahlian dengan kurikulum yang digunakan
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk pemecahan rombongan belajar praktik dirasiokan dengan peserta didik yang berada dirombongan belajar utama
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan nama rombongan belajar ganda
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan jika lebih dari 50% peserta didik tinggal di asrama dan belum mengisikan penyelenggarakan Pondok Pesantren
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan peserta didik dan rombongan belajar sesuai dengan Permendikbud 17 Tahun 2017
  • [Pembaruan] Penambahan validasi untuk sekolah penyelenggara Kelas Terbuka yang tidak menginputkan layanan khusus dengan menambahkan jenis sekolah terbuka
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK bagi guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan mengajar mata pelajaran yang sama
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk akumulasi JJM guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan lebih dari jumlah maksimum yang terdapat pada referensi kurikulum
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk mencegah perbedaan jumlah jam mengajar pada rombongan belajar praktik dengan rombongan belajar induk dan mata pelajaran yang sama
  • [Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik yang memilih agama yang sudah dinon aktifkan
  • [Pembaruan] Penambahan aturan JJM pada rombongan belajar praktik yaitu jumlah jam maksimal adalah sisa dari jumlah jam maksimal pada kurikulum dikurangi dengan penggunaan JJM pada rombongan belajar utama
  • [Pembaruan] Penambahan dan pemisahan status dikurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan menjadi Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), Kompetensi Keahlian (C3)
  • [Pembaruan] Penambahan dan penyesuain UI pada aplikasi untuk memasukan anggota rombel pada rombongan belajar praktiks
  • [Perbaikan] Perubahan tampilan pada menu peserta didik agar memasukan data periodik lebih mudah
  • [Perbaikan] Perubahan validasi akumulasi jam jadwal yang kurang dari jjm pada pembelajaran yang semula invalid menjadi warning
  • [Perbaikan] Perubahan validasi peserta didik tidak wajar yang semula invalid menjadi warning
  • [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu jadwal jika ada pembelajaran yang terlewat
  • [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu peserta didik jika peserta didik berkebutuhan khusus
  • [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu prasarana jika tidak memiliki sarana sesuai standar sarpras
  • [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada dashboard untuk PLT Kepala Sekolah
  • [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada saat menambah layanan Program/Kompetensi Keahlian pada jenjang SMK
  • [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada saat memilih Program/Kompetensi Keahlian pada menu Rombongan Belajar
  • [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan kode untuk grahita ringan (C1) dan grahita sedang (C)
  • [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan kode untuk daksa ringan (D) dan daksa sedang (D1)
  • [Perbaikan] Bugs validasi terdeteksi wali kelas non aktif
  • [Perbaikan] Bugs validasi ketika mengecek sarana longitudinal
  • [Perbaikan] Bugs validasi ketika mengecek nama siwa tidak wajar
  • [Perbaikan] Bugs menentukan rombongan belajar ketika export excel peserta didik
  • [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan semua tugas tambahan pada tampilan daftar tugas tambahan GTK
  • [Perbaikan] Perbaikan dan penambahan keamanan pada aplikasi
  • [Perbaikan] Perbaikan dalam pemilihan Kepala Sekolah, Principal dan PLT

Adapun yang membutuhkan Aplikasi PATCH INSTALER 2018.a Klik Di sini
Sedangkan Aplikasi Full Instaler 2018.a Klik Di Sini
Panduan Mengisi Aplikasi Dapodik 2018.a Silahkan Unduh Di sini 



Kumpulan Soal PTS Semester Genap K. Merdeka dan K.13

Asesmen adalah aktivitas yang menjadi kesatuan dalam proses pembelajaran. Asesmen dilakukan untuk mencari bukti ataupun dasar pertimbangan t...